Jumat, 26 Desember 2014

MAKASSAR, SULAWESI SELATAN Kasus Korupsi BBM Dibuka Lagi

Pembagian pajak untuk bahan bakar kendaraan bermotor yang diterima Pemprov Sulsel dari pajak yang persentasenya 5 persen, sebesar 30 persen.

TIM penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali memproses penyelidikan kasus korupsi penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yang diduga mengalir ke kas daerah pemprov.
Selain itu, uang hasil korupsi diduga mengalir ke kas sejumlah pemerintah kota dan kabupaten di Sulsel, periode 2010-2013. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Rahman Morra menjelaskan pada periode tersebut pemda menerima 5 persen dari penjualan BBM tiap liternya.

“Bila dikalkulasikan setiap pengguna BBM menyumbang Rp225 untuk setiap liter premium yang dibeli di SPBU, dengan harga Rp4500 untuk jenis premium,“ terangnya, kemarin.

Besaran pembagian pajak untuk bahan bakar kendaraan bermotor yang diterima Pemprov Sulsel dari pajak yang persentasenya 5 persen, sebesar 30 persen, Sedangkan pemkot dan pemkab menerima 70 persen.

Jika penjualan BBM di Sulsel sekitar 10 juta liter dikalikan dengan harga per liter, dan ditambah dengan 5 persen pajak masuk ke kas, nilainya bisa miliaran rupiah. “Sementara aliran dana miliaran rupiah ini tidak diketahui ke mana.“
Kasus itu sempat terhenti selama setahun setelah bergulir di Kejati Sulselbar. Saat ini, kejati kembali mengumpulkan data untuk mengusut kasus tersebut.

Sehari sebelumnya, Kejati Sulsel menahan empat tersangka baru kasus korupsi dana bantuan sosial 2008 senilai Rp8,8 miliar yang melibatkan mantan Sekretaris Provinsi Sulsel Andi Muallim dan anggota dewan aktif.
Keempat tersangka tersebut ialah mantan pengurus Partai Demokrasi Kebangsaan Sulsel, Adil Patu dan Mustagfir Sabri yang saat ini menjadi anggota DPRD Makassar dari Partai Hanura. Kemudian, tersangka Mudjiburrahman dan Kahar Gani yang sekarang menjadi pengurus Partai Golkar.

Sementara di Bengkulu, kejati setempat telah menyelamatkan uang negara dari berbagai kasus korupsi yang sedang ditangani maupun sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sebesar Rp7,6 miliar pada 2014.

Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejati Bengkulu, Purwoto Joko Irianto mengatakan penyelamatan uang diperoleh dari kasus korupsi pemda, BUMN, BUMD, dan pembayaran uang pengganti perkara tindak pidana korupsi. (LN/MY/N-4) Media Indonesia, 13/12/2014, halaman 12